Transparansi KPU Simalungun Dipertanyakan, Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Membayangi Pilkada

Pilkada5 Views

Simalungun, WartaHits – Gelombang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Simalungun diwarnai dengan sorotan tajam terhadap transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, M. Adil Saragih, mendesak KPU Provinsi Sumatera Utara untuk bersikap terbuka mengenai berkas dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ditetapkan sebagai calon.

Tuntutan Keterbukaan Informasi

Saragih meminta KPU untuk mengungkapkan secara rinci berkas kedua bakal calon, termasuk nama lengkap, nama orang tua, serta riwayat pendidikan dari SD hingga S2. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam berkas tersebut, mulai dari ketidaksesuaian nama hingga kesulitan melacak riwayat pendidikan para bakal calon.

“Banyak kejanggalan mulai dari nama beliau dan tidak ditemukan sekolah mereka, apakah pihak KPU Kabupaten Simalungun menerima berkasnya lalu ditetapkan tanpa ada investigasi langsung kebenarannya?” ujar Saragih kepada awak media pada Sabtu, 21 September 2024.

Laporan Resmi ke KPU Simalungun

Saragih menegaskan bahwa ia telah membuat laporan resmi ke KPU Simalungun terkait dugaan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak KPU.

LSM Halilintar RI Angkat Bicara

Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak SH, juga turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menduga KPU Simalungun hanya diam tanpa melakukan investigasi langsung terhadap kebenaran berkas para bakal calon.

Tambak mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 lalu, Sahabat Lingkungan (SALING) pernah melakukan unjuk rasa di KPU Simalungun menuntut pembatalan pencalonan H. Anton Achmad Saragih karena dugaan berkas palsu.

Dugaan Ijazah Palsu H. Anton Achmad Saragih

Dalam unjuk rasa tersebut, SALING menyoroti ketidaksesuaian antara nama Anton Ahmad Saragih pada ijazah SMA Negeri 15 di Jakarta dengan nama Antonius Saragih yang tercantum pada ijazah Magisternya (S2). Selain itu, terdapat perbedaan nama orang tua pada kedua ijazah tersebut.

KPU Simalungun dan H. Anton Achmad Saragih Bungkam

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian, tidak merespons saat dikonfirmasi terkait laporan M. Adil Saragih. H. Anton Achmad Saragih juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian nama dan ijazahnya.

LSM Halilintar RI Siap Lapor ke KPU Pusat

Melihat situasi ini, LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara berencana menyurati KPU Pusat mengenai kinerja KPU Simalungun. Mereka berharap KPU Pusat dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan transparansi dan integritas Pilkada di Simalungun.

Dugaan ijazah palsu dan ketidakjelasan informasi terkait bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun telah menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi KPU Simalungun. Publik menuntut agar KPU segera memberikan klarifikasi dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap berkas para bakal calon.

Pilkada Serentak 2024 harus berjalan dengan jujur dan adil. KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan integritas proses pemilihan. Masyarakat Simalungun berhak mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki rekam jejak yang jelas. ***