Palembang, WartaHits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah resmi mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2044. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna XCIV (94) DPRD Sumsel yang digelar pada Jumat (20/9/2024).
Rapat Paripurna XCIV: Tonggak Sejarah Baru bagi Sumsel
Rapat Paripurna XCIV dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, dan dihadiri oleh anggota DPRD Sumsel, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, serta jajaran Pemprov Sumsel. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus terhadap Raperda Sumsel (perpanjangan waktu).
Dalam rapat tersebut, DPRD Sumsel menyetujui Raperda Provinsi Sumsel tentang RTRW Provinsi Sumsel 2024-2044 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dituangkan dalam bentuk keputusan bersama antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.
RTRW Sumsel 2024-2044: Kontribusi untuk Kemajuan Sumsel
Juru Bicara Pansus I, Hasbi Asadiki, menyampaikan kesimpulan bahwa DPRD Sumsel menerima dan menyetujui Raperda tentang RTRW Sumsel 2024-2044 untuk disahkan menjadi Perda. Ia berharap Raperda ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memajukan Provinsi Sumsel di masa mendatang.
Apresiasi dan Harapan dari Pj Gubernur Sumsel
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah membahas Raperda RTRW Sumsel 2024-2044. Ia juga menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan yang terakhir bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024.
Elen Setiadi menegaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan bersama DPRD Sumsel untuk mewujudkan cita-cita Sumsel yang maju dan sejahtera. Salah satu upaya tersebut adalah pengajuan proyek lahan sawah rawa pasang surut tanah mineral dan rawa lebak tanah mineral di Sumsel menjadi proyek strategis nasional (PSN), yang telah disetujui oleh Presiden.
Potensi Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional
Dengan ditetapkannya proyek tersebut sebagai PSN, Sumsel memiliki kesempatan emas untuk menjadi lumbung beras dan pangan nasional. Potensi lahan sawah baru yang siap diolah mencapai 400 ribu hektare, dengan potensi total mencapai 1,3 juta hektare.
RTRW Sumsel 2024-2044: Fondasi Pembangunan 20 Tahun Mendatang
Pengajuan Raperda RTRW Sumsel 2024-2044 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Peraturan ini menyatakan bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) harus diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi.
Dengan disahkannya Perda RTRW Sumsel 2024-2044, Sumsel telah meletakkan pondasi kuat untuk pembangunan yang lebih baik, maju, dan sejahtera selama 20 tahun ke depan.
Pengesahan RTRW Sumsel 2024-2044 merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan. Dengan adanya RTRW yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan Sumsel dapat memanfaatkan potensinya secara optimal, termasuk menjadi lumbung pangan nasional, serta mewujudkan cita-cita menjadi provinsi yang maju dan sejahtera. (bz)
Selalu update dengan berita terkini dari WartaHits.com! Dapatkan kabar terbaru, info terpercaya, dan analisis mendalam seputar peristiwa nasional hingga lokal, langsung di WhatsApp Anda. Jangan lewatkan informasi penting dan faktual setiap hari. Bergabung sekarang!