OKI, WARTA HITS – Suasana apel bulanan di halaman Kantor Bupati OKI, Selasa (17/9), terasa berbeda. Penjabat (Pj) Bupati OKI, Asmar Wijaya, dengan tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bukan sekadar kewajiban hukum, netralitas ASN adalah harga mati yang harus dijaga demi terselenggaranya Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Netralitas: Lebih dari Sekadar Kewajiban
“Netralitas dalam pilkada bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali,” tegas Pj Bupati Asmar.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa netralitas ASN bukan sekadar formalitas belaka. Lebih dari itu, netralitas adalah cerminan integritas dan profesionalisme ASN sebagai abdi negara.
Aturan Main yang Harus Dijunjung Tinggi
Pemerintah Kabupaten OKI tidak main-main dalam menegakkan netralitas ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi landasan hukum yang tak bisa ditawar.
ASN dilarang keras memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Larangan ini berlaku untuk semua ASN, tanpa terkecuali.
Edukasi dan Sosialisasi: Kunci Mencegah Pelanggaran
Pemerintah Kabupaten OKI tidak hanya mengandalkan sanksi untuk menegakkan netralitas ASN. Edukasi dan sosialisasi terus digencarkan untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan pedoman yang berlaku.
“Kita sudah kirim edaran. Sebagai upaya edukasi bagaimana cara menjaga netralitas karena pelanggaran itu ada juga disebabkan ketidaktahuan,” jelas Pj Bupati Asmar.
Dengan edukasi yang tepat, diharapkan ASN dapat memahami konsekuensi dari pelanggaran netralitas dan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Menjamin Kebijakan yang Bebas Kepentingan Politik
Netralitas ASN bukan hanya tentang tidak berpihak pada calon tertentu. Lebih dari itu, ASN harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
ASN harus tetap fokus pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik, bukan sebagai alat politik kelompok tertentu.
Pilkada: Manifestasi Demokrasi yang Harus Dijaga
Pj Bupati Asmar mengingatkan bahwa Pilkada bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga manifestasi dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik.
“Pilkada harus berlangsung jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia,” tegasnya.
Netralitas ASN adalah salah satu kunci untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berkualitas.
Peningkatan Pelayanan Publik: Tugas Utama ASN
Selain mengingatkan tentang netralitas, Pj Bupati Asmar juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita harus semakin berbenah dalam meningkatkan pelayanan, teruslah berinovasi, demi kemajuan Ogan Komering Ilir ke depan,” pungkasnya.
Instruksi ini menjadi pengingat bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat, bukan terlibat dalam politik praktis.
Penghargaan dan Penyerahan Ambulans: Semangat Baru untuk OKI
Apel bulanan Pemkab OKI kali ini juga menjadi momen penyerahan penghargaan kepada OPD terbaik dalam mengelola kearsipan dan penyerahan ambulans Puskesmas Keliling kepada Puskesmas Tanjung Lubuk.
Penghargaan dan penyerahan ambulans ini menjadi simbol semangat baru untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten OKI.
Netralitas ASN adalah harga mati yang harus dijaga demi terselenggaranya Pilkada OKI 2024 yang jujur, adil, dan demokratis. Pemerintah Kabupaten OKI terus berupaya menegakkan netralitas ASN melalui edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum.
Diharapkan, dengan netralitas ASN yang terjaga, Pilkada OKI 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, serta pelayanan publik di Kabupaten OKI dapat terus ditingkatkan demi kemajuan daerah. (bz)